ABSTRAKKeberadaan kekuasaan kehakiman yang merdeka telah dijustifikasi olehketentuan hukum baik yang bersifat nasional maupun internasional. Menurut Pasal24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Penelitian dilaksanakan melalui metode studi kepustakaan yaitu pendekatannormatif empirik yang menggabungkan data daripada bahan hukum primer beruparegulasi yang ada dengan kejadian-kejadian Dengan demikian pengadilan dalammengadili tidak membeda-bedakan orang. Pengadilan membantu pencari keadilan(justice seekers atau kustisiabelen) dan berusaha mengatasi segala. Hambatan danrintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang adil, bersih, obyektif danprofessional.Kata Kunci : Kehakiman, Merdeka, Kekuasaan
Copyrights © 2023