Equality Before The Law
Vol 1 No 1 (2021): EQUALITY BEFORE THE LAW

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELANGGARAN KEGIATAN JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK DI WILAYAH KOTA MAKASSAR (STUDI KASUS PUTUSAN NO.2178/PID.B/2016/PN.MKS)

febrilia wulandini (Universitas Muslim Indonesia)
Muhammad Fadli Asri (Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong)
Mariya Azis (Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong)



Article Info

Publish Date
12 Aug 2021

Abstract

. Artikel penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus terhadap putusan pengadilan negeri kota makassar. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis, yang menjadikan undang-undang dan beberapa peraturan lainnya yang berkaitan sebagai sumber utama. Kehidupan masyarakat Indonesia terus maju dan berkembang sehingga kebutuhan hidup menjadi semakin beragam, salah satunya adalah kebutuhan akan adanya aliran tenaga listrik. Adanya penelitiaan ini bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisis penerapan hukum materil dan formil terhadap pelanggaran kegiatan jasa penunjang tenaga listrik di wilayah kota Makassar Perkara Nomor 2178/Pid.B/2016/PN.MKS dan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelanggaran kegiatan jasa penunjang tenaga listrik di wilayah kota Makassar Perkara Nomor 2178/Pid.B/2016/PN.MKS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, ada kecenderungan mayarakat mengatasinya dangan cara-cara yang menyimpang, baik karena motifasi ekonomi maupun karena kurangnya kesadaran hukum dan moral, dampaknya sangat dirasakan pada masyarakat yang kurang pemahaman akan teknologi yang ada pada masa kini, misalkan banyaknya berkembang alat-alat dalam bidang kelistrikan, seperti halnya kasus yang akan penulis kaji di dalam penelitian ini.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jurnalilmuhukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

hasil -hasil penelitian atau pendapat yang berkaitan dengan ilmu hukum secara umum dan luas, baik secara dogmatis hukum, teori hukum maupun filsafat hukum yang disusun oleh akademisi, peneliti atau praktisi hukum. khususnya hasil penelitian atau pendapat yang berkaitan dengan hukum perdata, hukum ...