Equality Before The Law
Vol 3 No 1 (2023): EQUALITY BEFORE THE LAW

MOTIF KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TINJAUAN DINAMIKA PSIKOLOGI

Ashari, Ashari (Unknown)
Wahyuni, Nengsih Sri (Unknown)
Kusmadi, Moh Ery (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Feb 2023

Abstract

Meningkatnya kasus pelanggaran hukum yang mengakibatkan kematian terbukti sangat menghambat pertumbuhan keharmonisan bangsa. Menghilangkan nyawa orang lain jika ditinjau dari berbagai norma tidaklah dibolehkan, terlepas dari bermacam-macamnya motif dari pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan ranah psikologi dari tinjauan teoritis yang menjadi aspek konstruktif sebagai dasar lahirnya motif pelaku melakukan hal tersebut, Metode penelitian kajian pustaka atau studi kepustakaan (library reseach) yaitu berisi teori teori yang relevan dengan masalah-masalah dalam penelitian yang dikaji peneliti. Kajian Pustaka atau studi pustaka merupakan kegiatan yang diwajibkan dalam suatu penelitian, khususnya penelitian akademik yang tujuan utamanya yaitu dalam mengembangkan aspek teoritis maupun aspek manfaat praktis Pada kasus FS (49), Motif emosi yang muncul adalah emosi negatif yakni marah sehingga mendorong sebuah perilaku. Pendapat Nativistik menyatakan bahwa macam emosi tersebut pada dasarnya merupakan bawaan sejak lahir. Kedua, pendapat Empiristik mengatakan bahwa emosi dibentuk oleh pengalaman dan proses belajar, dapat pula dijelaskan dengan teori “Law of Effects” serta teori transfer eksitasi (Excitation Transfer Theory). Pada kasus WE (60), motif utama yakni ekonomi, membunuh karena faktor ekonomi dapat dijabarkan menggunakan teori Agresi Instrumental (Instrumental Aggression) yang menjelaskan agresi yang tujuan utamanya bukan untuk menyakiti korban tetapi untuk mencapai tujuan lain tertentu seperti akses pada sumber daya yang berharga.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jurnalilmuhukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

hasil -hasil penelitian atau pendapat yang berkaitan dengan ilmu hukum secara umum dan luas, baik secara dogmatis hukum, teori hukum maupun filsafat hukum yang disusun oleh akademisi, peneliti atau praktisi hukum. khususnya hasil penelitian atau pendapat yang berkaitan dengan hukum perdata, hukum ...