Jentera Hukum Borneo
Vol. 3 No. 2 (2019): Juli 2019

KEABSAHAN PERJANJIAN BELI PADA TRANSAKSI JUAL BELI DENGAN HARGA PRODUK PECAHAN RUPIAH YANG TIDAK BEREDAR

Aulia Muthiah (Fakultas Hukum Universitas Achmad Yani Banjarmasin)



Article Info

Publish Date
25 Jul 2019

Abstract

Kehadiran pasar modern memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi para pembeli, sehingga pasar-pasar modern menjadi salah satu pilihan para konsumen. Fasilitas-fasilitas yang ditawarkan sedikik berbeda dengan pasar-pasar tradisional. Sebagaimana kita ketahui bahwa pada pasar tradisional para penjual dan pembeli mendapatkan kesempatan untuk menentukan harga jual produk. Fasilitas ini tidak kita temukan pada pasar-pasar modern. Pelaku usaha mempunyai kewenangan penuh untuk menetapkan harga jual produk. Harga produk biasa sudah berlabel disetiap produk. Ironisnya fasilitas ini dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan keuntungan lebih dengan cara menetapkan harga jual yang mana harga produk tersebut tidak menggunakan pecahan rupiah yang beredar. Metode Penelitian yang digunakan menggunakan yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan terhadap KUHPerdata dan UUPK sebagai bahan hukum yang berkaitan dengan pembahasan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perjanjian jual belinya dan juga untuk mengetahui perlindungan hukum apa saja yang menjunjung hak-hak konsumen agar tidak dirugikan oleh para pelaku usaha. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa perjanjian jual beli dengan menggunakan harga jual yang mana nominal rupiahnya tidak beredar dianggap sebagai perjanjian yang cacat, sebab dalam hal ini ada cidera kesepakatan antara pelaku usaha dengankonsumen. Selanjutnya KUPHerdata dan UUPK dengan segala ketentuannya telah memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen dengan dalil bahwa setiap transaksi harus didasarkan dengan iktikad baik. Namun Peraturan Mentri PerdaganganNo.35/M-DAG/PER/7/2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan tidak memberikan perlindungan hukum sebagaimana mestinya.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jantera

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Jentera Hukum Borneo terbit dua kali setahun pada bulan Januari dan Juli memuat artikel ilmiah dalam bentuk hasil penelitian, kajian analisis, aplikasi teori dan pembahasan kepustakaan tentang ...