Jentera Hukum Borneo
Vol. 4 No. 1 (2020): Januari 2020

HAK WARIS BEDA AGAMA PADA KAJIAN HUKUM WARIS ISLAM (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 331 K/Ag/2018)

Aulia Muthiah (Fakultas Hukum Universitas Achmad Yani Banjarmasin)



Article Info

Publish Date
10 Jan 2020

Abstract

Perbedaan agama antara pewaris dengan ahli waris tentang hak kewarisannya menjadi perdebatan, sebab dalam kajian hukum Islam hal ini menyebabkan terhalangnya seorang yang non muslim untuk menjadi ahli waris. Perdebatan ini terjadi sebab ada rasa saling ingin menolong kepada anggota keluarga yang mana ikatan darah masih terjalin. Para ahli fiqih mempunyai dua pendapat tentang hal ini. Pendapat pertama mengatakan tidak mendapatkan hak waris yang tertuang di dalam pasal 171 KHI. Demikian juga dengan Ulama fiqih terutama pendiri empat mazhab mereka sepakat bahwa ada tiga hal yang akan menghalangi warisan yaitu perbedaan agama, pembunuhan dan perbudakan. Sedangkan pendapat yang kedua memberikan hak waris kepada mereka yang non Islam, dengan alasan saling tolong menolong. Ulama yang membolehkan seperi Yusuf Qardhawi, Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim AlJauziyah. Putusan Mahkamah Agung Nomor 331 K/Ag/2018 memberikan hak waris kepada saudara-saudara pewaris yang non muslim. Putusan ini menyatakan bahwa ahli waris yang berbeda agama boleh mendapatkan harta peninggalan pewaris dengan jalur wasiat wajibah.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jantera

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Jentera Hukum Borneo terbit dua kali setahun pada bulan Januari dan Juli memuat artikel ilmiah dalam bentuk hasil penelitian, kajian analisis, aplikasi teori dan pembahasan kepustakaan tentang ...