Penelitian ini berkaitan dengan tema pengelolaan wilayah di Indonesia yang selalumenjadi menjadi permasalah yang tidak berujung. Pemerintah berlandaskan UUD 1945dan UU No.32 Tahun 2004 menghormati otonomi dalam penyelengaraan Pemerintahanyang mandiri di daerah masing-masing. Hal ini ternyata menimbulkan komplek kepentinganyang mengakibatkan terjadi ketimpangan antara satu wilayah denga wilayah yang lain.Potensi sumber daya alam setiap daerah sangat berbeda antara satu dengan yang lainnya.Sehingga penetapan kebijakan MP3EI dan sistem “satu peta” tata kelola wilayahmerupakan suatu kebijakan yang baik dalam pemerataan pembangunan antar wilayah diIndonesia.
Copyrights © 2017