Jurnal Risalah Kenotariatan
Vol. 4 No. 1 (2023): Jurnal Risalah Kenotariatan

Penyuluhan Hukum Tentang Kekuatan Pembuktian Akta Hibah Di Desa Ongko, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa

HS., Salim (Unknown)
Djumardin, Djumardin (Unknown)
Munandar, Aris (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 May 2023

Abstract

Tujuan kegiatan penyuluhan hukum ini, adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang (1) kekuatan pembuktian akta hibah yang dibuat di hadapan notaris atau PPAT, dan (2) upaya-upaya yang harus dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang prosedur dalam pemberian hibah. Metode yang digunakan dalam kegiatan penyuluhan hukum ini adalah metode ceramah dan dialog. Metode ceramah digunakan untuk menyampaikan materi penyuluhan kepada peserta penyuluhan. Sedangkan metode dialog adalah metode untuk memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan hal-hal yang kurang lengkap dan kurang jelas tentang materi penyuluhan hokum. Kegiatan penyuluhan hukum tentang kekuatan pembuktian akta hibah di desa Ongko, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa telah dilaksanakan pada tanggal 5 September 2022; peserta penyuluhan berjumlah 33 orang; materi penyuluhan terdiri atas: kekuatan pembuktian akta hibah, dan landasan hukum, subjek dan objek akta hibah Dampak positif kegiatan penyuluhan hukum ini,adalah:meningkatnya pemahaman masyarakat tentang kekuatan pembuktian akta hibah; dan landasan hukum, subjek dan objek akta hibah.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

risalah

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Jurnal Risalah Kenotariatan merupakan media setiap semester guna penyebarluasan (diseminasi) hasil penelitian dan pengabdian atau kajian konseptual tentang hukum dan kenotariatan. Jurnal Risalah Kenotariatan terbit dua nomor dalam setahun (Juni dan Desember) Jurnal Risalah Kenotariatan memuat hasil ...