Notaris dalam menjalankan jabatannya harus berpedom pada UUJNP dan Kode Etik Notaris (KEN). Kedua pegangan tersebut merupakan dasar hukum bagi Notaris, namun pada aturan-aturan tersebut tidak semua narasi didalam Pasal memiliki makna yang jelas. Maka diperlukannya penjelasan dan penegasan agar tidak mengalami penafsiran di kalangan Notaris. Maka penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk Untuk mengetahui dan menganalisis makna alasan-alasan tertentu sebagaimana diatur dalam UUJNP Juncto Perubahan Kode Etik Notaris, serta mengetahui dan menganalisis kedudukan akta yang dibuat notaris di luar kantor wilayah berdasarkan alasan-alasan tertentu yang dimaksud pada Pasal 3 angka 15 Kode Etik Notaris (KEN) Tahun 2015. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Normatif, yang melihat perilaku Notaris dan masyarakat terhadap hukum yang tertulis. Sifat dari penelitian ini adalah penelitian deskriptif yaitu penelitian yang ditujukan untuk mendeskripsikan fenomena-fenomena yang ada. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu studi pustaka (library research).Hasil penelitian menunjukan bahwa alasan-alasan tertentu yang diatur dalam UUNJP Juncto Pasal 3 angka 15 Perubahan Kode etik Notaris menjelaskan bahwa alasan-alasan tersebut dapat berupa keadaan yang tidak bisa dikendalikan maupun di persiapkan keadaanya, seperti Sakit, ataupun keadaan yang tidak bisa ditinggalkan sehingga dimungkinkan seorang Notaris untuk menemui penghadapnya walaupun berada diluar kantor dengan ketentuan bahwa lokasi penandatanganan akta masih meliputi wilayah kerja notaris tersebut. pendandatanganan akta diluar kedudukan berdasarkan alasan-alasan tertentu akan menghasilkan akta autentik, selama tidak terkandung cacat formil dan materil sesuai dengan UUJN dan KEN.
Copyrights © 2022