Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan bank garansi yang diklaim penerima jaminan saat debitur diputus PKPU oleh pengadilan dalam perjanjian penanggungan di Kantor Pusat PT. Bank BNI (Persero) Tbk dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Bank untuk mencegah kerugian akibat debitor tidak sanggup membayar kewajibannya. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis empiris dan normatif, yang mana mengutamakan penelitian lapangan, namun sebagai langkah awal penelitian dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan untuk memperoleh data. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan narasumber. Data yang ada kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bank tetap memiliki kewajiban untuk mencairkan bank garansi apabila penerima jaminan mengajukan klaim meskipun debitor diputus PKPU oleh pengadilan. Adapun upaya hukum yang dapat dilakukan Bank untuk mencegah terjadinya kerugian akibat debitor tidak sanggup membayar kewajibannya yakni bank bersikap selektif dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, kemudian sebelum mengeluarkan warkat bank garansi meminta debitur menandatangani surat perjanjian kontra garansi. Langkah terakhir yang dapat dilakukan yakni Bank mendaftarkan bank garansi tersebut ke dalam daftar tagihan PKPU.
Copyrights © 2022