Notary Law Journal
Vol. 1 No. 3 (2022): July-September

Kedudukan Hukum Akta Notaris yang menerapkan Konsep Cyber Notary di Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia

Faulina, Junita (Unknown)
Halim Barkatullah, Abdul (Unknown)
Gozali, Djoni S (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Jul 2022

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisa dan menjelaskan mengenai kepastian hukum akta Notaris yang dibuat berdasarkan konsep Cyber Notary di masa Pandemi Covid-19 dan menganalisa dan menjelaskan mengenai perlindungan hukum bagi Notaris terhadap sengketa akta Notaris yang menggunakan konsep Cyber Notary di masa Pandemi Covid-19. Dalam hal ini penelitian menggunakan jenis penelitian hukum normatif, penelitian ini bersifat preskriptif analisis yaitu mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum dan norma-norma hukum dimana dalam hal ini peneliti akan memberikan kritisi serta solusi hukum atas permasalahan yang dikaji dan di analisa dalam penelitian hukum ini. Hasil Penelitian Pertama: Akta Notaris yang dibuat berdasarkan konsep cyber notary di masa pandemi Covid-19 tidak memiliki kepastian hukum karena tidak adanya peraturan yang mengatur cyber notary, dalam Undang-Undang Jabatan Notaris tidak dijelaskan secara jelas pengaturan mengenai cyber notary hanya terdapat dalam penjelasan pasal 15 ayat (3) Undang-undang Jabatan Notaris, sehingga perlu penjelasan lebih lanjut mengenai cyber notary dalam Undang-undang Jabatan Notaris agar dapat dijadikan payung hukum yang jelas oleh Notaris dalam menjalankan kewenangannya dalam membuat akta Notaris di masa pandemi Covid-19. Kedua: Perlindungan hukum bagi notaris yaitu dalam proses peradilan pidana menurut Undang-undang Jabatan Notaris adalah ketentuan tentang kewajiban ingkar dan hak ingkar yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 16 ayat (1) huruf f, Pasal 54, Pasal 16 ayat (1) huruf c. Selain dari Undang-undang, Notaris juga dilindungi oleh Majelis Kehormatan Notaris yang merupakan lembaga yang diamanatkan oleh Undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-undang Jabatan Notaris. Serta Notaris juga mendapatkan perlindungan dari Ikatan Notaris Indonesia (INI), ketentuan mengenai organisasi Notaris ini terdapat dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Jabatan Notaris. Perlindungan Notaris sebagai pejabat umum yang membuat akta menggunakan konsep cyber notary dilindungi oleh Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan menerapkan azas lex specialis derogate lex generalis yang maknanya Undang-Undang yang bersifat khusus menyampingkan Undang-Undang yang bersifat umum, dalam hal ini Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik menyampingkan Undang-Undang Jabatan Notaris.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

nolaj

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Notary Law Journal merupakan media untuk penyerbar luasan artikel ilmiah yang di terbitkan oleh Program Studi Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, untuk Substansi Artikel merupakan hasil Penelitian atau kajian konseptual tentang hukum dan Kenotariatan dan isu-isu hukum ...