Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesanya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana dalam undang-undang ini. Lembaga peradilan yang membantu menyelesaikan sengketa kepailitan terkait utang piutang secara cepat, terbuka dan efektif adalah Pengadilan Niaga. Pengadilan Niaga merupakan bentuk khusus dari undang-undang kepailitan, yaitu pengadilan yang khusus memeriksa dan memutus perkara-perkara dibidang perniagaan dan salah satunya adalah pemeriksaan perkara kepailitan. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan fakta dan pendekatan konseptional. Pengadilan niaga sebagai pengadilan khusus memiliki 2 kewenangan dalam menangani perkara kepailitan yaitu kompetensi absolut dan kompetensi relative dan juga memiliki beberapa karakteristik khusus dalam perkara kepailitan yang berbeda dari perkara lainya yang juga menjadi kopetensi Pengadilan Niaga.
Copyrights © 2023