Kebijakan keuangan berkelanjutan telah menjadi salah satu topik modern yang berkembang dalam beberapa tahun terakhir yang mampu menarik perhatian investor, perusahaan, pemerintah dan peneliti. Kebijakan keuangan berkelanjutan perlu diterapkan pada setiap bisnis untuk menciptakan pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan, termasuk lembaga jasa keuangan seperti perusahaan asuransi. Namun sedikit karya ilmiah yang meneliti penerapan kebijakan keuangan berkelanjutan yang lebih luas di sektor asuransi. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif yang dipadukan dengan analisis trend. Dimana teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Penelitian dilakukan pada PT Sompo Insurance Indonesia yang merupakan salah satu lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta wajib menerapkan kebijakan keuangan berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi dan trend kinerja aspek Ekonomi, Sosial dan Lingkungan yang dilaporkan dalam laporan keuangan keberlanjutan yang merujuk pada peraturan OJK No. 51/POJK.03/2017. Hasil dari penelitian ini menunjukan PT Sompo Insurance Indonesia secara umum telah menerapkan kebijakan keuangan berkelanjutan sesuai dengan standar peraturan OJK selama dua periode dimulai sejak diwajibkan pada tahun 2020. Kinerja dan trend dari aspek ekonomi, sosial dan lingkungan sedikit banyak terdampak oleh pandemi Covid-19. Mengingat laporan keberlanjutan merupakan jenis laporan yang wajib dipublikasikan untuk masyarakat, PT Sompo Insurance Indonesia perlu meningkatkan kualitas laporannya dengan menambahkan informasi yang dibutuhkan untuk meningkatkan citra perusahaan.
Copyrights © 2023