Seiring pesatnya arus globalisasi dan dampak negatif dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi adalah terjadinya kekerasan terhadap anak khususnya yang berkaitan dengan kekerasan seksual yang semakin meningkat, dimana sejak satu tahun terakhir (tahun 2021) kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan mencapai 11.952 kasus, diantaranya 58,6 persen atau 7.004 adalah kasus kekerasan seksual. Berdasarkan hal tersebut yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengalisis bentuk perlidungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana perkosaan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan (1) peraturan perundang-undangan (statute approach), (2) kasus (case approach), (3) konsep (conceptual approach), dan juga (4) pendekatan analitik (analitycal approach) dengan data yang dingunakan yaitu data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, serta data analisis secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif, logis, dan sistematis sehingga dapat menjawab permasalahan atau yang isu ada serta dilakukan penarikan kesimpulan secara induktif ke deduktif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana pekosaan dalam putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg dan putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor86/Pid.Sus/2022/PT.Bdg atas nama terdakwa Herry Wirawan masih belum memberikan perlindungan kepada para korban terutama dalam hal memberikan ganti rugi kepada para korban yang dalam bentuk kompensasi yang dibebankan kepada negara dan juga pemenuhan hak-hak korban berupa pemulihan dalam bentuk penerapan rahabilitasi baik medis maupun rehabilitasi sosial.
Copyrights © 2023