Zakat adalah salah satu rukun islam yang bercorak sosial-ekonomi dari lima rukun Islam yang ada. Menurut Yusuf Qardawi seorang individu dikatakan sah keimanannya dalam barisan umat islam ketika ia telah mengeluarkan zakat di samping ikrar tauhid (syahadat) dan salat.(Hakim, 2018) Secara etimologi Zakat adalah kata dasar yang berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Bahwa sesuatu itu dikatakan zaka, yang berarti tumbuh dan berkembang, dan seorang itu dapat dikatakan zaka, yang berarti bahwa orang tersebut baik. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan pendayagunaan zakat dengan konsep Maqasid Al Syariah menggunakan metode deskripsi kualitatif dengan mecoba merumuskan model pendayagunaan zakat dalam pemberdayaan golongan penerima zakat berdasarkan lima unsur dharuriat Maqasid Al Syariah; yang dikemukakan oleh Al-Syathibi sebagaimana dikutif oleh Suansar Khatib yaitu hifz al-din, hifz al-nafs, al-aql, al-nasl, al-mal (Khatib, 2018). Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan konstribusi positif dalam pendayagunaan zakat untuk pemberdayaan golongan penerima zakat (Mustahiq).
Copyrights © 2023