Tulisan ini dibuat untuk memahami produk tabungan berhadiah yang menggunakan prinsip wadiah dan mudharabah. Jenis penelitian ini yaitu kepustakaan dimana diartikan sebagai suatu penelitian yang dilakukan di perpustakaan dengan memakai berbagai referensi buku, jurnal dan berbagai artikel terbaik dan terbaru. Setelah seluruh data yang sudah dikumpulkan ini, selanjutnya di analisis dengan menggunakan analisis deskriptif dengan tujuan untuk menjelaskan, menguraikan, dan menggambarakan produk tabungan wadi’ah mudharabah berhadiah yang ada dalam Lembaga Keuangan Syariah pada saat ini dan kesesuaiannya dengan aturan-aturan yang berlaku. Aktivitas ekonomi syariah di LKS pada produk tabungan berhadiah harus berdasar pada ketentuan hukum Islam atau prinsip syariah yaitu Fatwa DSN-MUI yang secara khusus mengatur hadiah dalam penghimpunan dana di LKS. Dari beberapa jurnal yang ada masih terdapat beberapa LKS yang tidak patuh terhadap prinsip syariah khususnya yang menggunakan akad mudharabah dimana dana pemberian hadiah oleh LKS tidak milik LKS sendiri dan menimbulkan gharar/ketidakjelasan sumber dana hadiah, karena akad mudharabah ini harta nasabah dikelola oleh LKS dan nisbah di bagi antara LKS dengan nasabah serta sumber dananya dari nisbah milik nasabah atau dari LKS-nya. Tulisan ini dibuat untuk memahami produk tabungan berhadiah yang menggunakan prinsip wadiah dan mudharabah. Jenis penelitian ini yaitu kepustakaan dimana diartikan sebagai suatu penelitian yang dilakukan di perpustakaan dengan memakai berbagai referensi buku, jurnal dan berbagai artikel terbaik dan terbaru. Setelah seluruh data yang sudah dikumpulkan ini, selanjutnya di analisis dengan menggunakan analisis deskriptif dengan tujuan untuk menjelaskan, menguraikan, dan menggambarakan produk tabungan wadi’ah mudharabah berhadiah yang ada dalam Lembaga Keuangan Syariah pada saat ini dan kesesuaiannya dengan aturan-aturan yang berlaku. Aktivitas ekonomi syariah di LKS pada produk tabungan berhadiah harus berdasar pada ketentuan hukum Islam atau prinsip syariah yaitu Fatwa DSN-MUI yang secara khusus mengatur hadiah dalam penghimpunan dana di LKS. Dari beberapa jurnal yang ada masih terdapat beberapa LKS yang tidak patuh terhadap prinsip syariah khususnya yang menggunakan akad mudharabah dimana dana pemberian hadiah oleh LKS tidak milik LKS sendiri dan menimbulkan gharar/ketidakjelasan sumber dana hadiah, karena akad mudharabah ini harta nasabah dikelola oleh LKS dan nisbah di bagi antara LKS dengan nasabah serta sumber dananya dari nisbah milik nasabah atau dari LKS-nya.
Copyrights © 2023