J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam
Vol 8, No 1 (2023): J-Alif, Volume 8, Nomor 1, Mei 2023

PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN HAK DALAM NIKAH BEDA AGAMA

Karmilah, Milah (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 May 2023

Abstract

AbstrakPerkawinan beda agama di Indonesia masih memiliki masalah dari segi hukum maupun masyarakat. Dalam Pasal 2 Undang-Undang Perkawinan dinyatakan bahwa suatu perkawinan dianggap sah sesuai dengan keyakinan agama dan ajarannya masing-masing. Akan tetapi, dewasa ini masih banyak praktik perkawinan beda agama yang merugikan dari segi hukum bagi perempuan. Maka dalam penelitian ini, muncul rumusan masalah tentang bagaimana perlindungan hak perempuan dalam nikah beda agama. Penelitian ini adalah penelitian library research dengan sumber primer UUD 1945 dan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan jenis penelitian hukum normatif deskriptif. Dari hasil penelitian ini, ada dua temuan baru yang didapatkan, yaitu: (1) Praktik perkawinan beda agama di Indonesia dilakukan karena adanya celah dan kekosongan hukum. Sehingga banyak terjadi penyelundupan hukum dengan melakukan perkawinan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Agama. (2) Perlindungan Hak Perempuan dalam Nikah Beda Agama menjadi isu sentral saat ini. Sebab, perkawinan sebagai peristiwa hukum menimbulkan dampak hukum. Hal ini yang banyak orang tidak sadar sehingga perkawinan yang dilakukan hanya merasakan kasih sayang dan mengedepankan Hak Asasi Manusia.  

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jalif

Publisher

Subject

Religion

Description

Hukum Ekonomi Syariah, dan Sosial Budaya Islam J-Alif. Adalah jurnal Fakulatas Agama Islam Universitas Al Asy’ariah Mandar. Terbit berkala Enam bulan sekali (Semester). Sebagai wahana komunikasi insan akademik dalam bidang Sosial Keagamaan dan Budaya ...