Lahirnya Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa membuka peluang bagi desa untuk menjadi mandiri dan otonom. Otonomi desa yang dimaksud adalah otonomi pemerintah desa dalam melakukan pengelolaan pemerintahan dan pelayanan public, termasuk juga tatakelola keuangan desa. Tujuan dari otonomi desa ini guna memberikan ruang kreativitas sekaligus tanggung jawab kepada Kepala Desa dalam melakukan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Namun, dalam pelaksanaan penggunaan dana desa masih dirasakan belum efektif dikarenakan belum memadainya kapasitas dan kapabilitas pemerintah desa dan belum terlibatnya peran serta masyarakat secara aktif dalam pengelolaan pemerintahan desa.
Copyrights © 2023