Pencabutan ijin usaha PT. X yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan hal ini dikarenakan PT. X tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas yang telah ditetapkan oleh OJK. Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan. PT. X menjual produk imbal hasil pasti yang tidak diimbangi oleh kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya. kondisi tersebut direkayasa oleh PT. X sehingga laporan keuangan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Sehingga OJK memerintahkan penghentian pemasaran produk sejenis saving plan, mengenakan sanksi peringatan lalu sanksi pembatasan sehingga OJK melakukan pencabutan izin usaha PT. X pada 05 desember 2022 lalu. Sehingga dari hal tersebut penulis tertarik untuk membahas terkait penyelesaian sengketa atas hak nasabah PT. X yang telah mengalami kerugian jika ditinjau dari Undang-undang Perlindungan Konsumen. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Penyelesaian Sengketa, Kerugian.
Copyrights © 2023