Jurnal Cakrawala Ilmiah
Vol. 2 No. 9: Mei 2023

PARADIGMA HARTA (AL-MAL) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM NASIONAL DI INDONESIA

Abdul Saman Nasution (Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal (STAIN MADINA))



Article Info

Publish Date
26 May 2023

Abstract

Pada asasnya, harta (al-mal) dalam peradigma Fiqh atau agama Islam merupakan milik Allah SWT, yang oleh manusia sepatutnya dijadikan sebagai alat (tools), bukan tujuan, untuk mencapai falah (kesejahteraan) yang hakiki, baik di dunia maupun di akhirat. Ia merupakan kebutuhan pokok manusia yang bersifat primer (adhdharuriyyat) yang terlindungi, sejajar dengan kebutuhan akan agama, jiwa, akal, dan keturunan. Atas dasar itu, Islam memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas orang yang mengupayakan berbagai cara yang halal untuk memperoleh harta benda dan sebaliknya menetapkan sanksi hukuman berupa had atas orang yang mengambil (mencuri) harta orang lain dengan jalan batil. Paradigma hak milik menjadi bagian dari sistem hukum kebendaan. Benda atau zaak merupakan segala sesuatu yang bisa jadi objek hak milik (Pasal 499 KUHPerdata). Hukum benda dalam hukum perdata merupakan aturan yang mengatur berbagai hak-hak kebendaan serta barang-barang tak terwujud (immaterial). Penelitian ini merupakan penelitian Studi Kepustakaan (library research) yang datanya melalui sumber pustaka dengan kajian teoritis dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) atau regulasi yang berhubungan. Dalam hukum Islam dan Nasional, harta (al-mal) terklasifikasi ke dalam berbagai macam aspek atau sudut pandang, di mana masing-masing klasifikasi tersebut menimbulkan konsekuensi hukum tersendiri. Konsekuensi hukum ini bervariasi antara satu klasifikasi harta dengan klasifikasi yang lainnya, di mana konsekuensi yang timbul tidak jauh dari sah-batal, boleh-tidak, wajib-haram, berhak- tidak berhak, dan sebagainya. Setidaknya harta (al-mal) dapat diklasifikasikan berdasarkan kebolehan memanfaatkannya, keberadaan barang sejenis di pasaran, eksistensi zat benda setelah dimanfaatkan, kemungkinan dipindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya secara wajar, status harta, kemungkinan dibagi, dan pemilik dari harta. Paradigma hak milik menurut hukum perdata yaitu hak milik merupakan hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan secara leluasa dan bisa berbuat bebas terhadap benda tersebut dengan sepenuhnya, selama tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku dan tidak pula mengganggu hak orang lain.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

JCI

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Public Health Social Sciences Other

Description

Digitalisasi eknomi menembus batas wilayah negara dan kedaulatan ekonomi yang dapat saja menjadi peluang atau ancaman. Digitalisasi tidak bisa dihindari, tetap permsalahan utamanya adalah bagaimana negara ini harus dapat merumuskan kebijakan agar masyarakat kita jangan hanya menjadi sapi perahan ...