Perkembangan teknologi keuangan (Fintech) telah membawa dunia ke zaman yang baru dalam pelaksanaan aktivitas bisnis. Perusahaan dan individu yang menggunakan perkembangan teknologi fintech di sektor swasta dalam upaya menciptakan inovasi, akan tetapi bersamaan dengan inovasi tersebut juga timbul persaingan usaha antara pelaku usaha fintech dan potensi praktik monopoli. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia telah menciptakan program kepatuhan persaingan untuk memastikan perusahaan mematuhi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Melalui penelitian hukum normatif, studi jurnal ini akan dilaksanakan dengan menganalisis data, literatur, dan regulasi yang berhubungan dengan peran Program Kepatuhan Persaingan KPPU dalam mengawasi perusahaan fintech dan ketaatan mereka terhadap regulasi yang ada. Meskipun program ini relatif baru sehingga melimitasikan sumber informasi, namun penelitian ini akan membahas peran Program Kepatuhan Persaingan KPPU dalam memastikan perusahaan mengikuti regulasi persaingan usaha sehat dan larangan praktik monopoli.
Copyrights © 2023