Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dampak dan bentuk pencegahan praktek monopoli guna menghindari terjadinya praktek persaingan usaha tidak sehat. Bentuk pencegahan tersebut kemudian di rekonseptualisasi berdasarkan hukum yang berlaku. Metode penelitian yang dilakukan adalah metode penelitian hukum normatif yang bersumber dari kajian kepustakaan. Data yang berhasil dikumpulkan melalui teknik dokumentasi kemudian dianalisis dan dipaparkan dengan metode deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian ditemukan ada 3 dampak yang diakibatkan yakni (1) Pelecehan terhadap posisi konsumen dimana konsumen dipaksa untuk menerima barang yang ada walau tidak sesuai dengan kebutuhan mereka; (2) Kesenjangan dalam pembagian pendapatan dimana para pelaku usaha yang memonopoli pasar akan mendapatkan keuntungan lebih dibandingkan dengan pelaku usaha lain; (3) Tidak adanya persaingan yang cenderung melanggar ketentuan ataupun karakteristik pada pasar persaingan sempurna. Bentuk pencegahan untuk meminimalisir praktek monopoli yakni (1) Memberi izin kepada perusahaan baru untuk menciptakan persaingan sebagai bentuk dari demokrasi ekonomi; (2) Menambah penawaran barang dengan produk yang cenderung sama untuk memenuhi hak bebas memilih konsumen; (3)Menetapkan harga ecer tertinggi sehingga baik perusahaan besar dan perusahaan kecil sama-sama akan mendapatkan pendapatan yang cenderung seimbang.
Copyrights © 2023