Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih dalam terkait relevansiIstihsan terhadap perekonomian di masa kini dan mendatang. Istihsan ini berpengaruhterhadap masalah-masalah perkonomian. Istihsan merupakan salah satu cara ijtihad daripara ulama ushul fiqh. Istihsan memiliki peran yang signifikan dalam memberikankontribusi sebagai metode penetapan hukum Islam di bidang perekonomian. Dalampenelitian ini berisi makna Istihsan, Perbedaan Pendapat Ulama Mengenai Istihsan,Hubungan Istihsan dengan Sumber Hukum Lainnya, dan Implementasi Istihsan padaPerekonomian di Masa Kini dan Mendatang. Metode penelitian ini dilakukan denganpendekatan yuridis normatif. Jenis data yang digunakan yakni data sekunder. Metodepengumpulan data yakni dengan studi pustaka. Hasil dari penelitian ini akan membukawawasan kepada pembaca agar mengetahui pendapat beberapa ulama yang setuju atautidak dalam menanggapi istihsan sebagai sumber hukum Islam, implementasi istihsanterhadap perekonomian guna memberikan qiyas jalli yang jelas, serta menganalisisrelevansi Istihsan terhadap perekonomian agar mampu mengatasi permasalahanekonomi di masa kini dan mendatang
Copyrights © 2021