Artikel ini bertujuan untuk menunjukan terbentuknya suatu bentuk kekeliruan epistemologis yang memunculkan kesesatan berpikir oleh Hakim dalam menetapkan dan memutuskan dalam proses persidangan perkara pidana sebagai suatu bentuk kejahatan yang sempurna yang bersembunyi di balik metode yuridis normatif. Hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman memiliki kekuasaan dan kewenangan yang absolut, yang hanya secara korektif berkaitan dengan upaya hukum terhadap putusan akhir dan bukan terhadap bagaimana cara dan motivasi Hakim dalam membuat suatu penetapan dan keputusan dalam proses persidangan perkara pidana. Pada penelitian ini, Peneliti membatasi permasalahan dengan mengajukan rumusan masalah “Bagaimana proses kritik ideologi terhadap kegiatan kognitif-Interpretatif yang dilakukan oleh Hakim dalam proses persidangan sebagai bentuk permainan-kebenaran (truth-games) melalui pendekatan Trikotomi Relasi?” Penelitian ini merupakan Penelitian Kualitatif menggunakan mix-method berdasarkan pendekatan Ilmu Hukum dan pendekatan Ilmu Sosial dengan mengacu kepada metode pendekatan Trikotomi Relasi. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukan adanya kesadaran palsu dari hakim dalam proses berfikir non-ilmiah yang hanya bersandarkan kepada ketentuan normatif. Kesadaran palsu tersebut dikonstruksikan melalui suatu relasi kuasa atas adanya pengetahuan mengenai keterlepasan sanksi bagi Hakim dalam melakukan ketidaktepatan konstruksi argumentasi hukum.
Copyrights © 2023