Artikel ini akan membahas lebih dalam tentang riba qardh dengan pendekatan ushul fiqih yang merupakan salah satu metode dalam menggali hukum-hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yakni pendekatan penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan. Adapun jenis penelitian yang dilakukan penulis adalah penelitian pustaka (library research) dimana data yang diperoleh dan digali dari berbagai literatur yang bersangkutan dengan penelitian. Data dan sumber data yang digali dalam penelitian ini meliputi literatur-literatur yang membahas tentang riba dan juga membahas tentang ushul fiqih.Hasil penelitian menunjukkan bahwa, di dalam fiqih Islam, hutang-piutang atau pinjam-meminjam dikenal dengan istilah al-Qard. Secara terminologis adalah memberikan harta kepada orang yang akan memanfaatkannya dan mengembalikan gantinya di kemudian hari. Hukum qardh (hutang-piutang) mengikuti hukum taklifi, yaitu : terdakang boleh, terkadang makruh, terkadang wajib, dan terkadang haram. Semua itu sesuai dengan cara mempraktekkannya. Namun dalam konsep ushul fiqih “Setiap utang-piutang yang mendatangkan manfaat (bagi yang berpiutang) adalah Riba’ yaitu haram” Adapun maksud riba yang dilarang dalam kaidah ini yaitu, apabila seseorang meminjamkan harta kepada orang lain hingga waktu yang telah ditentukan, dengan syarat bahwa ia harus menerima dari peminjam pembayaran lain menurut kadar yang ditentukan tiap-tiap bulan, sedangkan harta yang dipinjamkan semula jumlahnya tetap dan tidak bisa dikurangi. Apabila waktu yang ditentukan berakhir, maka pokok pinjaman/hutang diminta kembali, andaikan peminjam belum dapat mengembalikan uang pokok pinjaman tersebut, dia minta tangguhkan, sehingga yang meminjamkan dapat menerima tangguhan tersebut dengan syarat pinjaman pokok harus dikembalikan lebih dari semula
Copyrights © 2023