Dalam KUHPerdata Pasal 1457 menyebutkan jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihakyang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untukmembayar harga yang telah dijanjikan. Bilamana salah satu dari pihak melakukan wanprestasi makatransaksi tersebut dinyatakan batal/tidak sah. Tetapi disini kasusnya jual beli sudah sah dilakukantetapi janji dari penjual tidak kunjung terlaksana dan penjual tidak dapat ditemukan keberadannya,jadi pihak pembeli melakukan gugatan ke pengadilan. Tujuan dari penelitian ini adalah untukmenganalisa, mendeskripsikan serta memberikan perlindungan hukum bagi pembeli terhadap jual belihak atas tanah. Penelitian yang dilakukan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridisnormatif, dengan menggunakan pendekatan yang berhubungan dengan faktor yuridis dan faktornormatif. Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas mengenai perlindungan hukum bagi pembeliterhadap yang dilakukan atas jual beli hak atas tanah dapat disimpulkan (1) pihak pembelimendapatkan perlindungan hukum atas tanah yang dibelinya; (2) pihak pembeli mendapatkankepastian hukum atas tanah yang dibelinya; (3) atas putusan hakim pihak penjual terbukti salah danharus tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut. Sehingga pengadilan memberikan kuasa seperlunyakepada pembeli untuk mengajukan proses permohonan balik nama melalui KANTOR AGRARIA DANTATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SEMARANG. Kata Kunci : PerlindunganHukum, Pembeli, Jual Beli Hak MilikAbstract
Copyrights © 2022