Skripsi ini berjudul “Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Jual Beli Tanah Dibawah Tangan Dengan Putusan Verstek” (Studi Kasus Putusan Nomor: 59/Pdt.G/2018/PN.Smg) Perjanjian jual beli merupakan kegiatan yang sering dijumpai dalam kehidupan ini, termasuk perjanjian jual beli tanah dibawah tangan. Didalam hukum acara perdata di Indonesia didalamnya terdapat putusan verstek. Adapun masalah yang penulis angkat dalam skripsi ini yaitu Bagaimana tinjauan yuridis tentang perjanjian jual beli tanah di bawah tangan pada Studi Kasus Putusan Nomor: 59/Pdt.G/2018/PN.Smg? dan Apakah dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan sengketa perjanjian jual beli tanah di bawah tangan dengan putusan verstek pada Studi Kasus Putusan Nomor: 59/Pdt.G/2018/PN.Smg?Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat Deskriptif. Sumber data penulis menggunakan data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi , tahap penelaahan data sekunder itu dinamakan dokumentasi, yakni komponen berdasarkan studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah analisis data secara kualitatif, selanjutnya diuraikan dan disimpulkan dengan memakai metode secara deduktif.Hasil dalam penelitian ini ialah tinjauan yuridis pada perjanjian jual beli tanah dibawah tangan ini diantaranya, sudah memenuhi syarat sah perjanjian, terdapatnya alat bukti berupa bukti-bukti surat, terdapatnya dua saksi, karena tanah dan bangunan tesebut masih atas nama tergugat maka proses balik nama atas sertifikat hak guna bangunan perlu diajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Semarang, Hakim telah mengadakan pemeriksaan setempat atas objek perkara, perjanjian jual beli dibawah tangan ini didalamnya juga terdapat asas tunai. Dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara dengan putusan verstek ini dikarenakan pengadilan telah melakukan panggilan kepada tergugat tetapi tidak hadir atau tidak menyuruh wakil atau kuasanya yang sah untuk hadir dalam persidangan, panggilan tersebut sudah sebanyak tiga kali kepada tergugat, dikarenakan itu juga usaha mediasi tidak dapat diupayakan sehingga persidangan dilanjutkan, hakim berkesimpulan bahwa penggugat telah dapat membuktikan seluruh dalil gugatannya maka sudah sepatutnya gugatan penggugat dikabulkan untuk seluruhnya dengan verstek dan putusan diucapkan pada persidangan terbuka untuk umum.
Copyrights © 2022