Pemilihan pemimpin dalam suatu momunitas masyarakat hukumnya adalah wajib, hadits nabi menegaskan memilih pemimpin hukumnya wajib. Sementara dalam konteks ketatanegaraan kita. Peilihan pemimpin Negara dilakukan melalui penyelenggaraan pemilu, maka pemilu humunya wajib. Secara mahfum mukholafah seseorang yang mempunyai hak pilih tetapi tidak mengikuti pemilu dengan maksud menafikan proses pemilihan pemimpin. Terlepas dari semua itu, golput dalam pemilu perlu diminimalisir dengan memahami akar permasalahan yang menyebabkannya. Jika golput disebabkan kurangnya sosialisasi yang dilakukan pihak penyelanggara dan pemberian pendidikan politik oleh setiap partai politik
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2016