Pengertian usul fikih yang sudah mapan sejak masa ulama mazhab perlu dipikirkan kembali, apakah perlu diperluas, sebagaimana penggunaan pada periode awal, sehingga cakupan usul fikih tidak hanya terbatas pada wilayah yang ada saat ini. Tujuannya, agar usul fikih bisa dikembalikan kepada "fungsinya" dan agar wilayah yang ada "diluar" masuk kedalam cakupan ilmu keislaman. Terdapat beragam metode dan pendekatan yang biasa digunakan dalam beragam disiplin ilmu, khusunya ilmu- ilmu sosial, sebenarnya bisa digunakan dalam kajian usul fikih.
Copyrights © 2018