Jurnal Cendekia : Media Komunikasi Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Islam
Vol. 9 No. 02 (2017): Cendekia October 2017

Menyoal Konsep Ihthiyath dalam I’adah Shalat Dluhur Ba’d Al-Jum’at

Hasyim (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Oct 2017

Abstract

Selain sholat lima waktu, Allah juga mewajibkan shalat jumat kepada orang-orang tertentu, kemudian dengan fuqaha 'menyusun beberapa kondisi khusus tentang pelaksanaannya; itu harus dilakukan di kota (mishr), tidak terjadi ta'adud al-jum'ah (sholat jumat lebih dari satu tempat) di satu kota atau satu desa, mendapatkan izin dari pemerintah dan lainnya. Lebih dari itu, shalat jumat juga membatalkan kewajiban sholat dluhur. Tetapi itu terjadi di masyarakat, di daerah Ngawi misalnya, kita dapat menemukan banyak orang yang tetap melaksanakan sholat dluhur setelah selesai sholat jumat. Mereka memiliki kesempatan bahwa jumat sholat yang mereka lakukan tidak sesuai dengan aturan yang dibuat oleh fuqaha, sehingga mereka melalui "jalan pintas" dengan [melakukan / melaksanakan] saya adl dluhur di bawah jubah ihthiyath. I'adah al-jum'at ba'd dluhur yang hanya didasarkan pada ihtiyath adalah bid'ah yang harus ditinggalkan, karena itu tidak sesuai dengan Quran dan Hadits.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

cendekia

Publisher

Subject

Religion Other

Description

The Focus in Jurnal Cendekia: Media Komunikasi Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Islam is on publishing articles that contain ideas, ideas, research results, and literature reviews in the field of Islamic Education Scope of the Jurnal Cendekia: Media Komunikasi Penelitian dan Pengembangan ...