Fernando Josye, Hanif N. Widhiyanti, Zora Febriena Dwithia Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: Fernandojosye@gmail.com Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban Pelaku Usaha Restoran SK terhadap pelanggaran Pasal 8 ayat (1) huruf (F) tentang “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa”. Kemudian akan membahas hambatan yang dialami pihak Pelaku Usaha Restoran SK dalam melaksanakan implementasi Pasal 8 ayat (1) huruf (F). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dengan manajemen operasional Restoran SK. Berdasarkan pada analisis yang telah dilakukan, pelaku usaha Restoran SK terbukti sengaja melakukan pelanggaran pada pasal Pasal 8 ayat (1) huruf (F). Adapun hambatan yang dialami oleh pelaku usaha Restoran SK berupa penggunaan daging asli lobster yang tidak akan masuk pada lidah konsumen masayarakat Jawa dan penjualan dengan harga murah. Hambatan juga terjadi pada proses implementasi peraturan UUPK itu sendiri yang terdiri atas 5 faktor yaitu, kekurangan ilmu, faktor aparat penegak hukum, faktor masyarakat, faktor kebudayaan, dan faktor penyelesaian sengketa yang rumit. Adapun langkah/upaya yang dilakukan oleh konsumen yaitu menyelesaikan sengketa di luar pengadilan. Kata kunci: Pelaku usaha, Konsumen, UUPK Abstract This research aims to analyze the liability held by an owner of Restaurant SK over the violation of Article 8 paragraph (1) letter (F) implying that business owners are not allowed to produce and/or trade items and/or services not relevant to what has been promised or stated on labels, information, advertisements, promotions of goods and/or services. This research also discusses the impeding factors faced by the restaurant owner regarding the implementation of Article 8 paragraph (1) letter (F). This research employed empirical juridical methods and socio-juridical approaches. Research data were garnered from interviews and operational management of the restaurant concerned. The research result reveals that the restaurant owner intentionally violated Article 8 paragraph (1) letter (F). The issue faced by the restaurant was the lobster and its taste that was not to the liking of most Javanese diners, and low-price selling. Other impeding factors were also obvious in the implementation of the Consumer Protection Law, consisting of five factors: lack of knowledge, law enforcers, the members of the public, culture, and complicated dispute resolution. The legal remedy may take outside the court as a non-litigation process. Keywords: business people, consumer, consumer protection law
Copyrights © 2023