Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, April 2023

TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA ANGKUTAN BUS PARIWISATA DITINJAU DARI PASAL 4 HURUF A UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI KASUS DI PO RUKUN JAYA TULUNGAGUNG)

Armylenia Nasha Ratmaya (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Jun 2023

Abstract

Armylenia Nasha Ratmaya, Djumikasih, Rumi Suwardiyati Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: armylenianasha@student.ub.ac.id Abstrak Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab hukum pelaku usaha terhadap konsumen pengguna jasa angkutan bus pariwisata terkait hak-hak konsumen berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini dibuat karena kondisi yang ditemui saat ini menyebutkan bahwa tidak semua angkutan bus pariwisata menjalankan aturan semestinya dengan baik, dan seharusnya sebagai konsumen yang menaiki angkutan tersebut memiliki hak atas kenyamanan, keamanaan, dan keselamatan berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk tanggung jawab hukum PO Rukun Jaya Tulungagung sebagai pelaku usaha terhadap konsumen pengguna jasa angkutan bus pariwisata dan hambatan serta upaya dalam melaksanakan pemenuhan tanggung jawab hukum tersebut. Metode penelitian ini adalah sosio legal, dengan pendekatan sosiologi hukum dan pendekatan konseptual. Lokasi penelitian ini dilakukan di PO Bus Rukun Jaya Tulungagung, Dinas Perhubungan Kota Tulungagung, dan PT. Jasa Raharja Tulungagung. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum terkait pemenuhan hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan belum optimal karena pihak PO Bus Rukun Jaya belum melaksanakan kewajibannya dengan baik sesuai Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 141 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yaitu mengatur mengenai standar pelayanan angkutan, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan serta dalam pelaksanaannya tanggung jawab hukum ini mengalami hambatan-hambatan berupa hambatan baik secara internal dan eksternal, sehingga diperlukan upaya konkrit untuk mengatasi permasalahan tersebut. Kata Kunci: Bus Pariwisata, Pengangkutan, Konsumen. Abstract This research studies the liability of a business owner to tourist coach passengers as customers regarding their rights according to Article 4 point a of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. This research refers to the condition indicating that all tourist coaches appropriately comply with rules and regulations, and passengers as consumers can ride buses comfortably and safely as in line with Article 4 point a of Law Number 8 of 1999. This research aims to find out the liability held by PO Rukun Jaya Tulungagung as a business to the passengers of the coaches as customers and the impeding factors in fulfilling the liability. With socio-legal research methods and socio-legal and conceptual approaches, this research took place in PO rukun Jaya Tulungagung, Transportation Agency, and PT. Jasa Raharja in Tulungagung City. The research results show that the liability to meet the rights of comfort, safety, and security has not been optimally fulfilled since PO Rukun Jaya has not performed its tasks according to Article 4 letter a of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, Article 141 of Law Number 22 of 2009 concerning Transportation Service Standards, and the Regulation of Transportation Minister Number PM 10 of 2012 concerning Minimum Service Standards in Road-Based Mass Rapid Transport. The liability has faced some hurdles from internal and external factors, thereby needing concrete measures to tackle this issue. Keywords: tourist bus, transportation, consumer

Copyrights © 2023