Indah Alvionita Sari, Muktiono, Anindita Purnama Ningtyas Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: indahalvionita@student.ub.ac.id Abstrak Di Indonesia sengketa ataupun ruang lingkup yang dapat diajukan pada PTUN yaitu merujuk dalam Pasal 1 Ayat (4) UU Nomor 5/1986 tentang PTUN. Aturan mengenai seluruh muatan aturannya termuat dalam Undang-Undang tersebut, mulai dari pengajuan gugatan hingga putusan. Hukum beracara Peradilan Tata Usaha Negara walaupun mengalami pembaharuan akan tetapi masih belum dapat mengakomodir dan belum dapat menyesuaikan dengan kondisi saat ini yang segala aspek kehidupan terpengaruh dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembeang pesat. Dengan adanya perkembangan IPTEK maka membawa perubahan ke segala aspek termasuk peradilan di Indonesia. Dengan mengenal digitalisasi maka terdapat perluasan alat bukti yang diakui dalam proses pembuktian di persidangan. Mekanisme penyelenggaraan sidang secara elektronik di tuangkan dalam PERMA NO 1 Tahun 2019 sebagaimana yang telah diperbarui dalam PERMA No 7 Tahun 2022. Akan tetapi di lapangan masih beberapa yang menanyakan bagaimana keabsahan keterangan saksi yang dilakukan secara elektronik tanpa datang di ruang persidangan.Berdasarkan hal tersebut, peneliti mengangkat rumusan masalah terkait bagaimana keabsahan yuridis pemeriksaan keterangan saksi secara online. Kemudian dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah yuridis normatif yang menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Berdasarkan hasil penelitian di atas, keabsahan keterangan saksi dalam PERMA No 7 TAhun 2022 dalam kedudukannya telah sah jika melihat secara vertikal pada pembentukan dan kedudukannya. Kemudian daripada itu perlu adanya pembaharuan aturan terkait muatan alat bukti elektronik agar terjadi keselarasan dalam hukum beracara di Peradilan Tata Usaha Negara. Kata Kunci: PTUN, keterangan saksi, peradilan elektronik Abstract Disputes or matters submitted to State Administrative Court refer to Article 1 Paragraph (4) of Law Number 5/1986 concerning the State Administrative Court. All the rules regarding substantive matters, ranging from charges to verdicts, are outlined in the law concerned. Notwithstanding changes in the procedure of state administrative court, it has not optimally accommodated and adjusted to the present conditions in which all aspects of life are affected by science and technology that bring about changes in almost all aspects, including the litigation process at courts in Indonesia. Digitalization in Indonesia allows for a wider scope of proof recognized as evidence in courts. The mechanism of an electronic court judgment is outlined in Supreme Court Regulation Number 1 of 2019, amended to Supreme Court Regulation Number 7 of 2022. This is contrary to what takes place in real life where most people are questioning the validity of the testimonies given by witnesses electronically without their presence in court. Departing from this issue, this research employed normative-juridical methods and a statutory approach, revealing that the validity of testimonies presented by witnesses Number 7 of 2022 is deemed valid in terms of formation and standing. However, reconstruction of the regulation concerned regarding the substantive matters of electronic proof is required to allow for harmony in the litigation process in State Administrative Court. Keywords: state administrative court, testimonies of witnesses, electronic court
Copyrights © 2023