Badamai Law Journal
Vol 8, No 1 (2023)

PELAKU YANG MENJADI JUSTICE COLABORATOR DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA BERDASARKAN ASAS KEADILAN

adi suparna (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Mar 2023

Abstract

Justice Collaborator sendiri yaitu seseorang sebagai tersangka namun bukan pelaku utama dan dapat membongkar orang yang terlibat di atasnya, Dalam hal ini, sekalipun ia telah melakukan tindk pidana namun ia juga mendapat keringanan karena telah membantu dalam suatu proses pembongkaran fakta dan keadilan yang mana peran serta tindakan yang dilakukan Justice Collaborator yang dapat membantu Penyidik serta alasan-alasan lainnya yang dapat meringankan seorang Justice Collaborator. Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang memperoleh bahan hukum dengan cara mengumpulkan dan menganalisa bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas. Yang jadi permaslaahan dalam penelitian ini ialah yang pertama perlindungan hukum terhadap pelaku yang menjadi justice collaborator dalam tindak pidana pembunuhan berencana dan yang kedua pelaku yang menjadi justice collaborator mendapatkan keringanan dalam putusan pidana

Copyrights © 2023