Paradigma: Junal Kalam dan Filsafat
Vol 1, No 01 (2019): Paradigma: Jurnal Kalam dan Filsafat

KONTRAK SOSIAL DALAM PANDANGAN ROUSSEAU

Zikraini Alrah (State Islamic University Syarif Hidayatullah Jakarta)



Article Info

Publish Date
23 Jul 2022

Abstract

Abstrak: Dalam keadaan alamiah, manusia hidup dengan mandasarkan diri pada kebebasan alamiah nya, dan hanya mengandalkan kekuatan dirinya sendiri untuk berhadapan dengan alam dan bahaya-bahaya lain. Situasi kehidupan semakin berubah. Kekuatan masing-masing manusia tidak lagi mampu mempertahankan kehidupan dan miliknya. Oleh karena itu, “manusia”, demikian menurut Rousseau, “mulai berfikir untuk mengadakan kontrak sosial dengan yang lain”. Hal yang menjadi alasan utama individu-individu untuk membuat kontrak sosial adalah dorongan untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan dasarnya. Inti dari teori kontrak sosial Rousseau adalah kesepakatan antara beberapa orang demi membentuk suatu ikatan, karena dilandasi kebutuhan terhadap masyarakat. Masing-masing individu melimpahkan segala hak perorangannya kepada komunitas sebagai satu keutuhan. Oleh karena itu, kebebasan berbuat sekehendak hati seseorang akan pindah ke komunitas, atau dengan kata lain kebebasan seseorang akan dibatasi oleh kebebabasan orang lain.Kata Kunci: Rousseau, Kontrak Sosial, Kebebasan.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

paradigma

Publisher

Subject

Religion Humanities

Description

Paradigma: Jurnal Kalam dan Filsafat is a journal published by Department Aqidah and Islamic Philosophy in the Faculty of Ushuluddin Syarif Hidayatullah State Islamic University of Jakarta in partnership with Asosiasi Aqidah dan Filsafat Ilsam Indonesia (AAFI). Paradigma: Jurnal Kalam dan Filsafat ...