Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggambarkan bagaimana pengelolaan keuangan desa menurutPeraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2018 yang dimulai dari tahap Perencanaan, Pelaksanaan,Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban. Penelitian ini di lakukan di Desa Wayame,Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. Penelitian ini menggunakan pendekatan Deskriptif Kualitatifdengan metode analisis data yaitu: 1). Mereduksi data , 2). Penyajian data, 3). Menarikkesimpulan/verifikasi. Informan dalam penelitian ini adalah perwakilan dari desa. Hasil penelitianmenunjukkan bahwa Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Wayame secara umum sudah sesuai denganketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2018, namun masih ada beberapa ketentuanyang masih belum sepenuhnya dipatuhi oleh pemerintah Desa Wayame, hal ini terjadi karena keterlambatankaur keuangan dalam pengelolaan.
Copyrights © 2022