Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana strategi yang dilakukan Kemnaker RI dalam merespon terjadinya krisis yang disebabkan oleh terjadinya penolakan terhadap diterbitkannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Peneliti menggunakan teori Situational Crisis Communication Theory (SCCT) untuk membedah strategi yang digunakan oleh Kemnaker RI dalam merespon krisis tersebut. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif, dengan paradigma konstruktivis dan metode studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kemnaker RI telah melakukan lima strategi untuk merespon krisis. Kelima strategi tersebut adalah denial (menyangkal), excuse (berdalih atau mencari alasan), justification (mencari pembenaran), rebuild (membangun kembali), serta compensation (memberikan kompensasi).
Copyrights © 2022