Penelitian ini memiliki tujuan dalam mengetahui pengaruh metode Expected Credit Loss (ECL) guna pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dan Capital Adequacy Ratio (CAR) terhadap Non Performing Loan (NPL) sesuai dengan penerapan PSAK 71. Perubahan metode dengan menggunakan konsep forward looking ini diharapkan dapat meningkatkan prinsip kehati-hatian perbankan dalam menyalurkan kredit. Perubahan metode pembentukan CKPN juga meningkatkan nilai CKPN hampir dua kali lipat. Penelitian ini menggunakan populasi seluruh perusahaan Perbankan Bank Umum Konvensional yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020-2021, sedangkan pengumpulan data dilakukan dengan metode studi pustaka yang dilanjutkan dengan pembahasan dan analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa CKPN dan CAR belum memiliki pengaruh yang signifikan terhadap NPL pada seluruh perusahaan Perbankan Bank Umum Konvensional yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020-2021
Copyrights © 2023