Pencemaran udara oleh sulfur dioksida (SO2) dapat berasal dari sumber suatu kawasan terutama sektor transportasi, perindustrian, pemukiman, dan perkantoran yang berkaitan dengan aktifitas manusia. Pencemaran udara dapat ditentukan dengan ISPU (Indeks Standard Pencemar Udara) yang berdasarkan KEP45/MENLH/10/1997. Berdasarkan hasil perhitungan didapatkan ISPU SO2 pada empat titik lokasi pemantuan di Kabupaten Lampung Barat dan Way Kanan pada tahun 2019 dan 2020 termasuk dalam kategori yang aman dan tidak berbahaya dengan nilai ISPU secara keseluruhan di bawah 50. Rata-rata konsentrasi SO2 yang dihasilkan pada tiap titik pemantauan di Kabupaten Lampung Barat dan Way Kanan pada Provinsi Lampung menurut PP Nomor 41 Tahun 1999 masih berada di bawah ambang batas. Berdasarkan hasil analisis statistik menggunakan ANOVA multivariat, nilai p-value pada titik sampling (pemantauan), pengambilan sampling dan lokasi menunjukkan lebih dari 0,05 yang artinya tidak berpengaruh signifikan terhadap kadar SO2 di Kabupaten Lampung Barat dan Way Kanan pada tahun 2019 dan 2020. Kata kunci: SO2, ISPU, Lampung Barat, Way Kanan.
Copyrights © 2023