Terorisme terjadi secara berkelanjutan dan tertangkapnya para pelaku teror bukan menjadi jaminan terorisme akan hilang. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan mengkaji penerapan prinsip-prinsip hukum Islam dalam pelaksanaan deradikalisasi untuk meluruskan makna jihad yang menjadi alasan para pelaku terorisme melakukan tindak pidana. Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data sekunder dan menggunakan studi dokumenter. Terorisme adalah kejahatan yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Terorisme erat kaitannya dengan “jihad” alasannya adalah menegakkan hukum Allah SWT. Kata jihad mempunyai arti tenaga, usaha atau kekuatan untuk berjuang sekuat tenaga untuk menangkis serangan musuh. Prinsip-prinsip hukum Islam meliputi prinsip-prinsip yang sesuai dengan Al-Qur’an. Deradikalisasi merupakan bagian dari strategi kontra terorisme untuk mengubah ideologi kelompok teroris secara drastis, ditujukan untuk mengubah seseorang yang semula radikal menjadi tidak radikal secara “soft approach” dan bertahap untuk meluruskan makna jihad yang keliru
Copyrights © 2022