Jurnal Wawasan Yuridika
Vol 2, No 2 (2018): September 2018

Pemutusan Hubungan Kerja Pada Pekerja/Buruh Dengan Dasar Menolak Mutasi Ditinjau Dari Perspektif Asas Kepastian Hukum Dan Asas Keadilan

Deden Muhammad Surya (Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung)



Article Info

Publish Date
01 Oct 2018

Abstract

Perlindungan hukum Ketenagakerjaan mulai mendapatkan tempat setelah keluarnya Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dimana posisi Pekerja/buruh dan Pengusaha/Perusahaan mendapatkan posisi yang seimbang, akan tetapi permasalahan hukum ketenagakerjaan masih memiliki kelemahan yaitu mengenai mutasi. Karena mutasi tidak diatur secara jelas dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga menimbulkan banyak penafsiran yang sering dijadikan Pengusaha/perusahaan untuk melepaskan kewajibanya terhadap hak-hak Pekerja/buruh. Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah apakah pemutusan hubungan kerja akibat pekerja/buruh menolak mutasi adalah sah? dan bagaimana hak-hak Pekrja/buruh yang menolak mutasi kerja oleh Pengusaha/perusahaan? Penelitian ini adalah penelitian hukum normative, yang menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini menyimpulkan pertama untuk sah atau tidaknya pemutusan hubungan kerja akibat menolak mutasi harus terlebih dahulu mendapatkan putusan dari lembaga hubungan Industrial. Kedua hak-hak Pekerja/buruh yang menolak mutasi tetap memiliki hak-haknya sepanjang pekerja/buruh dapat membuktikan jika mutasi tersebut bertentangan dengan hukum.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jwy

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Wawasan Yuridika (JWY) is a peer-reviewed journal published by Sekolah Tinggi Hukum Bandung. Jurnal Wawasan Yuridika (JWY) is a Journal published biannually in March and September. This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely ...