Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aturan terkait penghimpunan dan pengelolaan wakaf uang melalui perbankan syariah di Indonesia yang disebut dengan lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS-PWU). Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis yuridis normatif. Pengambilan sampel digunakan dengan metode purposive sampling sehingga ditentukan 8 LKS-PWU dari 17 LKS-PWU, pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan fungsi perbankan syariah yang hanya sebagai penerima dana wakaf uang ini masih sangat terbatas sehingga membatasi ruang untuk ikut mengembangkan potensi wakaf uang tersebut. Selain itu, menimbulkan istilah “wakaf melalui uang” untuk melegitimasi akad wakaf di luar LKS-PWU, untuk tetap memberikan hak penghimpunan dan pengelolaan wakaf uang pada nazhir perorangan maupun badan hukum di luar LKS-PWU.
Copyrights © 2021