Dana desa yang dikelola belum sepenuhnya bebas dari korupsi. Fakta di lapangan menunjukkan tingginya kasus korupsi dana desa di Provinsi Riau. Penelitian ini bertujuan menganalisis penegakan hukum korupsi dana desa di Provinsi Riau beserta penyelesaian hukumnya. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yuridis empiris melalui pendekatan perundang-undangan dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi dana desa belum berjalan maksimal, karena terdapat kendala di antaranya: perbedaan persepsi penegak hukum dalam menghitung kerugian keuangan negara, tersangka kabur, sulitnya menghadirkan saksi, sumber korupsi tidak hanya dana desa, dan terpidana tidak membayar uang pengganti. Penyelesaian hukumnya dengan penjatuhan pidana penjara, denda, dan pidana tambahan bagi terpidana.
Copyrights © 2021