Perda Kabupaten Bandung no 12 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum merupakan dasar hukum retribusi jasa umum dalam pemakaian kekayaan daerah pada penggunaan alat-alat berat di Kabupaten Bandung. Pada implementasinya, kebijakan retribusi jasa umum dalam pemakaian kekayaan daerah pada penggunaan alat-alat berat di Kabupaten Bandung dinyatakan belum optimal, sehingga menarik untuk diteliti. Metodologi penelitian kualitatif digunakan untuk penelitian ini. Penentuan informan dilakukan secara purposive dengan harapan dapat menjelaskan objek penelitian secara memadai. Terlihat dari hasil penelitian bahwa penyebaran informasi masih bersifat parsial kepada masyarakat penyewa alat berat yang datang ke kantor UPTD Alkal dan DPUPR saja. Masyarakat umum tidak begitu mengetahui banyak masalah ketersediaan penyewaan alat berat ini. Ketersediaan alat yang berada di luar karena digunakan oleh pemerintah dalam pelaksanaan proyek-proyek yang sedang berjalan, dan penyewa alat berat masih didominasi para pengusaha kontruksi yang sudah terbiasa menyewa alat berat dari UPTD Alkal DPUPR Kabupaten Bandung. Kesimpulannya adalah Implementasi kebijakan retribusi jasa umum dalam pemakaian kekayaan daerah pada penggunaan alat-alat berat di Kabupaten Bandung masih belum optimal. Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Retribusi Jasa Umum, Penyelenggaraan Sewa Alat Berat.
Copyrights © 2019