Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora (JURRISH)
Vol. 1 No. 2 (2022): Juli : Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora

FORMULASI PENGATURAN PENYELESAIAN SENGKETA KEWENANGAN ANTARLEMBAGA NEGARA YANG TIDAK DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Dyah Silvana Amalia (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Jul 2022

Abstract

Ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 memberikan wewenang pada Mahkamah Konstitusi untuk mengadili sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD. Sedangkan sengketa kewenangan antarlembaga negara yang tidak diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 mengalami vacuum of norm. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, perlunya diatur sengketa kewenangan antarlembaga negara yang tidak diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 karena Indonesia adalah negara hukum, karena belum tuntasnya pembahasan dalam Perubahan UUD NRI Tahun 1945, karena adanya potensi sengketa kewenangan antarlembaga negara. Kedua, implikasi hukum penyelesaian kewenangan antarlembaga negara yang tidak diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dilakukan oleh Presiden melalui instruksi-instruksi terselesaikannya sengketa. Ketiga, dalam perspektif kehidupan kenegaraan, formulasi pengaturan penyelesaian sengketa kewenangan antarlembaga negara dapat dilakukan melalui tiga opsi : (1) memperluas kewenangan Mahkamah Konstitusi (2) memperluas kewenangan Mahkamah Agung (3) memberikan kewenangan pada lembaga negara lain.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JURRISH

Publisher

Subject

Environmental Science Social Sciences

Description

Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora adalah jurnal yang ditujukan untuk publikasi artikel ilmiah yang diterbitkan oleh Pusat riset dan Inovasi Nasional, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Sains dan Teknologi Komputer. Jurnal ini adalah jurnal Riset Rumpun Ilmu ...