Advokat merupakan salah satu penegak hukum didalam jalannya penegakkan hukum di Indonesia. Advokat sebagai suatu profesi yang mulia yaitu sebagai pendamping dan pemberi bantuan hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses pemeriksaan dihadapan hukum, advokat juga sebagai representatif dari kliennya dalam memperjuangkan hak-hak kliennya dihadapan hukum. Advokat didalam menjalankan profesinya harus selalu menjunjung tinggi kode etik dan profesionalisme nya. Dewasa ini advokat didalam menjalankan profesinya yang searah dan sejalan dengan perkembangan zaman memakai beberapa metode inovasi-inovasi yang sebelumnya belum pernah dijalankan khususnya di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui inovasi-inovasi yang dapat dipakai oleh advokat dalam menjalankan profesinya, dengan tipe penelitian kualitatif dimana telah dikumpulkan dari beberapa metode pengumpulan data sehingga diperoleh data yang valid
Copyrights © 2023