Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 73 (PSAK 73) atas sewa yang diturunkan atau diadopsi dari International Financial Reporting Standars (IFRS) 16 Leases yang berisikan standar tunggal berkaitan dengan pengakuan, penyajian, pengukuran serta pengungkapan atas sewa yang sudah ada selama ini. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 73 (PSAK 73) atas sewa diberlakukan agar pelaporan model akuntansi tunggal untuk lesse atau penyewa dengan mengkategorikan sewa sebagai sewa pembiayaan atau capital lease dan bagi yang memberi sewa atau lessor tidak terdapat perubahan regulasi, sehingga dapat tetap mengklasifikasikan sewanya sebagai capital lease atau operating lease (sewa operasi). Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dampak dari penerapan PSAK 73 atas sewa terhadap kinerja keuangan perusahaan dengan menggunakan rasio keuangan, rasio solvabilitas, rasio profitabilitas, dan rasio likuiditas. Sampel dalam penelitian ini adalah 10 perusahaan sub industry farmasi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan PSAK 73 di perusahaan farmasi memberikan pengaruh yang signifikan terhadap asset, liabilitas, dan ekuitas perusahaan. Kata Kunci: PSAK 73; Sewa Pembiayaan; Kapitalisasi Konstruktif, Financial Ratio.
Copyrights © 2023