Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 9, No 2 (2023): Juni

Analisis Yuridis Pembubaran Lembaga Non Struktural Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020

Oktofiah, Nurmala Arifah (Unknown)
Setiadi, Wicipto (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Jun 2023

Abstract

Abstrak Indonesia menurut UUD 1945 adalah sebuah negara yang menganut sistem presidensil, dimana kekuasaan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dapat mengendalikan tata laksana pemerintahan. Presiden dalam masa kepemimpinannya dapat membentuk dan membubarkan lembaga non struktural sesuai dengan kebutuhan negara pada saat itu. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 terdapat 10 lembaga yang dibubarkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan studi kepustakaan dan pendekatan perundang-undangan. Pembahasan ini menghasilkan analisis yang mendasari pembubaran lembaga non struktural disebabkan oleh dasar hukum pembentukan lembaga yang telah dicabut oleh peraturan yang baru, Undang-Undang tidak mengamanatkan secara tegas pembentukan lembaga non struktural, lembaga non struktural dibentuk melalui peraturan presiden tanpa ada mandat dari peraturan yang lebih tinggi, dan mandat pembentukan lembaga non struktural telah habis masa kerjanya, serta tugas dan fungsi lembaga non struktural yang dibubarkan seharusnya menjadi tugas dan fungsi kementerian/lembaga pemerintah non kementerian. Dalam mekanisme pembubaran lembaga non struktural dilakukan melalui koordinasi Kementerian PANRB, Lembaga Administrasi Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan beberapa lembaga terkait. Kata kunci: Lembaga Non Struktural, Sistem Pemerintahan, Pembubaran Lembaga Abstract Indonesia according to the 1945 Constitution is a country that adheres to the presidential system, where the power of the President as head of government can control the governance. The president in his leadership can form and dissolve Non-structural Agencies) in accordance with the needs of the state at that time. Based on Presidential Regulation No. 112 of 2020 there are 10 institutions that are disbanded. This research uses a normative juridical law research method with a literature study and statutory approach. This discussion resulted in an analysis underlying the dissolution of Non-structural Agencies caused by the legal basis for the establishment of institutions that have been repealed by the new regulation, the Law does not explicitly mandate the establishment of Non-structural Agencies, Non-structural Agencies are formed through presidential regulations without any mandate from higher regulations, and the mandate for the establishment of Non-structural Agencies has expired, and the duties and functions of Non-structural Agencies that are dissolved should be the duties and functions of ministries / Non-Ministerial Agencies or LPNK). In the mechanism of dissolution of non-structural institutions is carried out through coordination of the Ministry of PANRB, State Administrative Institutions, Ministry of Finance, Ministry of Justice and Human Rights and several related institutions. Keywords: Non-Structural Agencies, System of Government, Dissolution of institutions

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

lexlibrum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang yang bertujuan sebagai sarana media akademik membahas permasalahan ilmu hukum. Berisikan tulisan ilmiah, ringkasan hasil penelitian, resensi buku dan gagasan pemikiran. Redaksi mengundang para dosen, ahli, mahasiswa, ...