Sampai saat ini, nampaknya klaim kebenaran dan manipulasi, bahkan pemvonisian (takfîr), masih terus berlangsung. Di Indonesia, adanya Fatwa ‘Sesat’ Majelis Ulama Indonesia (MUI) menunjukkan adanya klaim ini. Metode yang digunakan dalam penelitian ini melibatkan kajian terhadap teks-teks klasik, seperti kitab-kitab agama, catatan sejarah, dan karya-karya ulama pada masa tersebut. Data yang diperoleh dari sumber-sumber ini kemudian dianalisis secara kritis untuk mengidentifikasi pola-pola, perkembangan, dan dampak dari aliran sempalan pada masa klasik. Tulisan ini berusaha melacak pemikiran aliran yang disesatkan oleh MUI. Penulis berpendapat bahwa berdasarkan penelitian terhadap Fatwa MUI Bidang Aqidah dan Aliran Keagamaan, dapat diketahui bahwa klaim ini semata-mata mencerminkan peran MUI sebagai pengawal dan penjaga keyakinan umat. Selanjutnya, penulis menyatakan bahwa pemikiran aliran-aliran sesat di Indonesia berakar dalam Sejarah Pemikiran Islam dan Fatwa MUI mengenai aliran-aliran sesat di Indonesia, dan ini tidak lebih dari representasi sikap tegas kelompok mayoritas sepanjang sejarah Islam terhadap kelompok minoritas yang dianggap telah sesat atau keluar dari garis utama. Walaupun begitu, tampaknya aliran sesat akan tetap ada di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat berbagai metode yang digunakan untuk memahami aliran sempalan pada masa klasik.
Copyrights © 2023