Semakin banyaknya Warga Negara Asing yang masuk dan tinggal di Indonesia tentu sedikit banyak membawa kekhawatiran, karena bukan sedikit pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan Warga Negara Asing di Indoneisa. Tetapi para penegak hukum di Indonesia terkesan sulit untuk menemukan dan mengikuti jejak Warga Negara Asing, karena kebanyakan dari mereka tidak memiliki identitas. Aparatur pemerintah melaksanakan pelayanan publik, salah satunya dengan kegiatan penerbitan KTP-EL, yang memiliki korelasi dengan dengan kinerja yang diberi. Kegiatan pembuatan KTP-EL disematkan dalam rangka mencegah adanya penduduk yang memiliki lebih dari 1 Kartu Tanda Penduduk. Hukum kewarganegaraan adalah hukum di setiap negara dan di setiap yurisdiksi dalam masing-masing negara yang mendefinisikan hak dan kewajiban warga negara dalam yurisdiksi dan cara di mana kewarganegaraan diperoleh serta bagaimana kewarganegaraan mungkin akan hilang. Seseorang yang bukan warga negara umumnya dianggap sebagai orang asing. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan tepatnya pada Pasal 63 menjelaskan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el
Copyrights © 2023