Hak Cipta merupakan suatu perlindungan hukum atas karya atau ciptaan seseorang yang dibuat untuk menjaga nilai ekonomi atau keaslian dari ciptaan tersebut. Music yang merupakan hasil karya seni dari seseorang yang dibuat untuk dinyanyikan dan dijadikan produk di industry music dan entertainment merupakan salah satu yang menjadi objek hak cipta. Diindustri music indonesia masih marak terjadi wanprestasi terhadap para pihak yang bukan pencipta dari karya yang dihasilkan dan tidak memiliki perizinan melakukan hal yang melanggar hak cipta dan menghasilkan nilai ekonomi dari kegiatan tersebut. Rendahnya pengetahuan dan system penegakan hukum menjadi masalah utama dalam menangani pelanggaran hak cipta diindonesia, diperlukan perkembangan dan studi lanjutan dalam membuat kerangka hukum yang lebih baik dalam mengentaskan pelanggaran hak cipta diindonesia, pemerintah dan instansi terkait di industry music juga harus lebih mengembangkan pengawasan terkait hak cipta di indonesia.
Copyrights © 2023